Forum tempat berkumpulnya para penggiat maritim Indonesia

Minggu, 21 Oktober 2007

Visi dari pak Sukuno


Dari pak T. Sukono

VISI

Mewujudkan Indonesia menjadi Negara Kepulauan yang Mandiri, Maju, Kuat dan Berbasiskan Kepentingan Nasional.

.

MISI

Melakukan upaya pengamanan wilayah kedaulatan yurisdiksi dan aset Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang meliputi:

  1. peningkatan kinerja pertahanan dan keamanan secara terpadu di wilayah perbatasan;
  2. pengembangan sistim monitoring, control, and survaillance ( MCS ) sebagai instrumen pengamanan sumber daya, lingkungan, dan wilayah kelautan;
  3. pengoptimalan pelaksanaan pengamanan wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terdepan dan
  4. peningkatan koordinasi keamanan dan pengamanan pelanggaran di laut, gerakan kapal-kapal di perairan Yurisdiksi atau Domain NKRI.

TUJUAN

Salah satu tujuan yang sangat berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi, yaitu:

  1. Peningkatan koordinasi keamanan dan pengamanan pelanggaran di laut, gerakan kapal kapal di perairan Yurisdiksi atau Domain NKRI.,
  2. Sistim Angkutan barang lewat laut sangat kompleks, terkait dengan jalur pelayaran, Pelabuhan, Industri pendukung dan jasa di laut, Pengangkutan intermodal, Ekspor dan Impor melalui laut, merupakan urat nadi peningkatan ekonomi untuk negara baik nasional maupun Internasional
  3. Perkiraan jumlah kapal yang berlalu lalang di laut mengunjungi pelabuhan tiap hari, Bongkar-muat barang bernilai trilyunan rupiah, dan jutaan ton barang yang berharga, perlu untuk diawasi dan dimonitor gerakan barang dalam sistim National Single Window sehingga penyelundapan dapat dikurangi

Skema National Single Window di Pelabuhan.

Ini adalah salah satu cara ke pendekatan “ Maritme Governace “ melibatakan berbagai instansi otoriti dan meningkatkan kemampuan masing-masing yang telah dimiliki, untuk

menyelamatkan kepentingan nasional dengan menumbuhkan kesadaran dan pengawasan

arus barang yang sangat penting untuk berbagai institusi nasional dan industri maritim,

khususnya demi kemanan dan keselamatan, atau penyelamatan lingkungan terhadap pencemaran terhadap lingkungan hidup.

Sabtu, 20 Oktober 2007

Tujuan FMMI

Tujuan pembentukan FMMI adalah :

Agar memiliki legalitas tormal bagi masyarakat maritim sebagai salah satu kelompok sosial masyarakat Indonesia dalam upaya menghadirkan eksistensinya dalam lingkup kehidupan masyrarakat Indonesia serta agar memiliki kemampuan yang menunjang upaya. memennuangkan aspirasi masyarakat Maritim Indonesia pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya, yang juga berhak dan berkewajihan untuk ikut membangun nusa dan bangsa Indonesia

Meningkatkan partisipasi nyata masyarakat maritim Indonesia dan memberdayakan potensi Maritim Indonesia bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta untuk ikut menjamin ke.selamatan bangsa dan negara sebagai bentuk pengabdian dan darma bakti masyarakat Maritim Indonesia kepada neraga Maritim Kepulauan Indonesia.

Memberikan dukungan kepada kebijakan kemaritiman yang ditetapkan para penyelenggara pemerinthan negara., dengan eara menyumbangkan pemikiran konsepsional, konseptual dan upaya implemetasinya, dalam rangka usaha me menapai kembaIi kebesaran dan kejayaan negara. maritim kepulauan Indonesia.

Forum Masyarakat Maritim Indonesia

Gerakan reformasi Indonesia yang dicetuskan oleh rakyat Indonesia sejak bulan Mei 1998 telah membawa hikmah bagi masyarakat Indonesia, termasuk bagi masyarakat yang berprofesi di dunia ke Maritiman Indonesia, yang selama tebih dari tiga dasawarsa, lepas dari perhatian bangsa Indonesia

Masyarakat Maritim Indonesia, yang terdiri dari para insan maritim yang berprofesi di berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara dan tersebar di seluruh pelosok tanah air Indonesia, menerima dengan hati terbuka dan rnendukung gerakau reformasi Indonesia yang diharapkan akan membawa perubahan fundamental dalam kehidupan berbangsa dan berne-gara di Indonesia, dan karenanya merasa bahwa sudah tiba waktunya bagi keberadaan suatu wadah himpunan bagi Masyarakat Maritim Indonesia, baik untuk menunjukan eksistensi dirinya diantara kelornpok masyarakat bangsa lndonesia" maupun sebagai wahana untuk menyalurkan inspirasinya sebagai kelompok masyarakat Maritim Indonesia.

Masyarakat Maritim Indonesia berpendapat pentingnya Deklarasi Konsepsi Nusantara yang dicanangkan oleh pemerintah pada tanggal 13 Desember 1957, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berpredikat sebagai negara maritim kepulauan Indonesia yang terbesar di dunia dan diakui secara intemasional da1am Konvensi Hukum Laut sejak 10 Desember tahun 1982 dan karenanya bertekad untuk berpartisipasi aktif dalam mengelola, menjaga dan melestarikan segenap lunsur-unsur dan elemen maritim nasional secara maksimal dan optimal, bagi sebesar-besarnya kemakmuran, kesejahteraan dan keselamatan bangsa dan negara maritim kepulauan Indonesia,

Masyarakat Maritim Indonesia merasa terpanggil untuk menyumbangkan berbagai pemikiran dan gagasan, dalam rangka peningkatan pemberdayaan potensi maritim Indonesia bagi kemajuan dan pembangunan dunia maritim Indonesia, baik pemikiran konsepsional, konseptual maupun dalam bentuk aktualisasinya.

Masyarakat Maritim Indonesia, dalam kiprah perjuangan kemaritimannya tetap berpedoman pada landasan ideal Pancasila dan dasar konstitusional UUD negara Republik Indonesia 1945.

Masyarakat Maritim Indonesia, yang berkelompok dalam unsur-unsur dan elemen maritim nasional. yaitu: Masyarakat Pelayaran dan Nelayan. Masyarakat Industri dan Jasa maritim, Masyarakat Pertambangan dan Energi Laut, Masyarakat Wisata Bahari, Masyarakat Pesisir dan Pantai, Masyarakat Pendidikan Maritim, Masyarakat Hukum Maritim, Masyarakat IPTEK Maritim dan lain sebagainya, bertekad untuk menggalang kebersamaan antara unsur maritim dengan berhimpun dalam suatu forum komunikasi yang diberi nama : Forum Masyarakat Maritim Indonesia, disingkat “FMMI”, dengan Anggaran Dasar yang:

1.Untuk pertama kali ditetapkan dan disahkan pada tanggal 10 September 1999 oleh Para Pemrakarsa dan Pendiri Forum Masyarakat Maritim Indonesia Pada saat Kongres .Pertama pada tanggal 27 September 2001, tidak mengalami pembahan.

2, Diperbaiki dalam Kongres Kedua pada tanggal 22 September 2005 di Jakarta