Forum tempat berkumpulnya para penggiat maritim Indonesia

Kamis, 20 Desember 2007

Port System Berlaku di Tj. Priok, Layanan Kapal Makin Cepat

*Port System Berlaku di Tj. Priok, Layanan Kapal Makin Cepat
*Indro Bagus SU - detikfinance

Jakarta - Pelabuhan Tanjung Priok mulai menerapkan port system yang
merupakan bagian dari National Single Window (NSW). Proses-proses perizinan
di pelabuhan tersebut bisa dihemat hingga beberapa jam.

Uji coba soft launching port system itu dilakukan di kantor Pelindo II,
Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (19/12/2007)
.

"Uji coba pelayanan bongkar muat barang di pelabuhan Tanjung Priok ini
diberikan untuk 21 perusahaan angkutan peti kemas," jelas Deputi Menko
Perekonomian yang juga Sekretaris Tim Persiapan NSW, Edy Putra Irawadi.

Ke-21 perusahaan peti kemas yang ikut uji coba itu adalah APL Indonesia,
Arpeni Pratama Ocean Line, Amas Iscindo Utama, Andal Lautan Niaga, Bumi Laut
shipping services, Bintica Bangun Nusa, CMA CGM, Djakarta Lloyd, Evergreen
Marine Indonesia, Pilindo Megah Selatan, Ocean Global Shipping, NYK
Indonesia, Pulau Laut, Mitsui Osk Line Indonesia, Karana Line, Samudera
Shipping Services, Tresnamuda Sejati.

Proyek ini didukung oleh 8 operator dan sejumlah instansi penerbit perizinan
seperti Ditjen Bea Cukai, Imigrasi, Pelindo, Karantina Hewan dan Tumbuhan,
Adpel, Kantor Kesehatan, Karantina Ikan.

"Dengan soft launching port system ini, maka jumlah permit issuing authority
dalam uji coba NSW Tanjung Priok baik untuk custom release (flow of
document) maupun port clearance (flow of goods) menjadi 8 permit issuing
agencies," imbuhnya.

Port System ini, menurut Edy, dimaksudkan untuk memberikan kepastian
prosedur dan waktu bongkar muat barang eskpor impor, simplifikasi dokumen
kepelabuhan melalui single entry untuk mendapatkan Port System
Administration Document (PSAD), dan efisiensi bongkar muat barang ekspor
impor.

Ia juga menjelaskan, dengan sistem ini, maka para pengangkut harus
menyampaikan rencana kedatangan sarana pengangkutnya paling tidak 24 jam
sebelum kapal tiba. Setelah itu, masing-masing perusahaan pengguna jasa
tersebut harus mengajukan permohonan PSAD dalam 12 jam sebelum kapal tiba
atau bersandar.

"Lalu masing-masing permit issuing authority harus merespons permohonan itu
dalam waktu 5 jam, apabila semua responsnya setuju, maka dilakukan
permohonan pandu/tunda. Surat pengawasan olah gerak kapal, dan surat
perintah kerja pandu kepada adpel dengan total waktu 2,5 jam," urainya.

Dengan sistem ini, kata dia, maka prosesnya hanya makan waktu 7,5 jam
dihitung dari pengguna jasa memohon PSAD, atau hemat 6,5 jam dari waktu
semula. Sedangkan untuk proses pelayanan kapal keluar menjadi 4 jam dari
semula sekitar 8
jam.

Apabila uji coba port system ini berjalan lancar, lanjut dia, maka akan
dilakukan replikasi pada pelabuhan-pelabuhan besar lain seperti Belawan,
Tanjung Perak, Tanjung Mas, Makasar dll,

"Kemudian semuanya integrasi ke dalam portal NSW dan pada april 2008 semua
economic operator atau pengguna jasa NSW yaitu eksportir, importir,
perusahan pelayanan jasa kepelabuhan, trucking company, stevedoriung,
freight forwarder, shipping lines atau agen dsb," urainya.

Kamis, 15 November 2007

ANGGARAN DASAR FORUM MASYARAKAT MARITIM INDONESIA

ANGGARAN DASAR FORUM MASYARAKAT MARITIM INDONESIA

Pembukaan

Gerakan reformasi Indonesia yang dicetuskan oleh rakyat Indonesia sejak bulan Mei 1998 telah membawa hikmah bagi masyarakat Indonesia, termasuk bagi masyarakat yang berprofesi di dunia ke Maritiman Indonesia, yang selama lebih dari tiga dasa warsa, lepas dari perhatian bangsa Indonesia.

Masyarakat Maritim Indonesia, yang terdiri dari para insan maritim yang berprofesi di berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara dan tersebar di seluruh pelosok tanah air Indonesia, menerima dengan hati terbuka dan mendukung gerakan reformasi Indonesia yang diharapkan akan membawa perubahan fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, dan karenanya merasa bahwa sudah tiba waktunya bagi keberadaan suatu wadah himpunan bagi Masyarakat Maritim Indonesia, baik untuk menunjukan eksistensi dirinya diantara kelompok masyarakat bangsa Indonesia, maupun sebagai wahana untuk menyalurkan aspirasinya sebagai kelompok masyarakat Maritim Indonesia.

Masyarakat Maritim Indonesia berpendapat pentingnya Deklarasi Konsepsi Nusantara yang dicanangkan oleh pemerintah pada tanggal 13 Desember 1957, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berpredikat sebagai negara maritim kepulauan Indonesia yang terbesar di dunia dan diakui secara internasional dalam Konvensi Hukum Laut sejak 10 Desember tahun 1982, dan karenanya bertekad untuk berpartisipasi aktif dalam mengelola, menjaga dan melestarikan segenap unsur-unsur dan elemen maritim nasional secara maksimal dan optimal, bagi sebesar-besarnya kemakmuran, kesejahteraan dan keselamatan bangsa dan negara maritim kepulauan Indonesia.

Masyarakat Maritim Indonesia merasa terpanggil untuk menyumbangkan berbagai pemikiran dan gagasan, dalam rangka peningkatan pemberdayaan potensi maritim Indonesia bagi kemajuan dan pengembangan dunia maritim Indonesia, baik pemikiran konsepsional, konseptual maupun dalam bentuk aktualisasinya.

Masyarakat Maritim Indonesia, dalam kiprah perjuangan ke Maritimannya tetap berpedoman pada landasan ideal Pancasila dan dasar konstitusional UUD negara Republik Indonesia 1945.

Masyarakat Maritim Indonesia, yang berkelompok dalam unsur-unsur dan elemen maritim nasional, yaitu: Masyarakat Pelayaran dan Nelayan, Masyarakat Industri dan Jasa Maritim, Masyarakat Pertambangan dan Energi Laut, Masyarakat Wisata Bahari, Masyarakat Pesisir dan Pantai, Masyarakat Pendidikan Maritim, Masyarakat Hukum Maritim, Masyarakat IPTEK Maritim dan lain sebagainya, bertekad untuk menggalang kebersamaan antar insan maritim dengan berhimpun dalam suatu forum komunikasi yang diberi nama : Forum Masyarakat Maritim Indonesia, disingkat “FMMI”, dengan Anggaran Dasar yang :

1. Untuk pertama kali ditetapkan/disahkan pada tanggal 10 September 1999 oleh Para Pemrakarsa dan Pendiri Forum Masyarakat Maritim Indonesia. Pada saat Kongres Pertama pada tanggal 27 September 2001, tidak mengalami perubahan.

2. Diperbaiki dalam Kongres Kedua pada tanggal 22 September 2005 di Jakarta.

BAB I : NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1.

Nama

Organisasi yang mewadahi Masyarakat Maritim Indonesia untuk menyatakan eksistensi dirinya serta untuk menyatakan tekad partisipasinya dalam gerakan Reformasi Nasional Indonesia, diberi nama “Forum Masyarakat Maritim Indonesia”, disingkat FMMI.

Pasal 2.

Tempat Kedudukan

Forum Masyarakat Maritim Indonesia Pusat berkedudukan di Ibukota negara Republik Indonesia, Jakarta; Daerah berkedudukan di Propinsi, Kabupaten/Kota.

Pasal 3.

Waktu

FMMI dideklarisikan pembentukannya pada tanggal 9 bulan 9 tahun 1999, oleh sekelompok pemrakarsa “Peduli Maritim” di Akademi Maritim Indonesia, Jakarta dengan kurun waktu eksistensinya tidak ditentukan.

BAB II : AZAS DAN DASAR

Pasal 4.

Organisasi FMMI menerapkan Pancasila sebagai azas dan UUD Negara Republik Indonesia sebagai dasar organisasi.

BAB III : MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 5.

Maksud

Maksud pembentukan FMMI adalah untuk :

Menciptakan wadah berhimpun bagi masyarakat maritim Indonesia dalam arti yang luas, sebagai wahana berkomunikasi, bersosialisasi dan berorganisasi antar insan Maritim dalam rangka menggalang kebersamaan seprofesi dan seaspirasi serta dalam upaya mencerminkan keberadaan Masyarakat Maritim Indonesia dalam lingkungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di bumi Indonesia.

Menghimpun dan mempersatukan Masyarakat Maritim Indonesia yang tergabung dalam kelompok unsur-unsur dan elemen maritim nasional seperti : unsur pelayaran, unsur perikanan, unsur perindustrian dan jasa maritim, unsur wisata bahari, unsur pertambangan dan energi laut, unsur kemanan dan pertahanan maritim, unsur hukum dan pendidikan maritim, maupun yang berbentuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti lembaga pengkajian kemaritiman dan lain sebagainya, untuk memiliki wadah terpadu dan formal yang dapat mewakili dan mempresentasikan masyarakat Maritim dalam forum kehidupan nasional Indonesia.

Pasal 6.

Tujuan

Tujuan pembentukan FMMI adalah :

Agar memiliki legalitas formal bagi masyarakat maritim sebagai salah satu kelompok sosial masyarakat Indonesia dalam upaya menghadirkan eksistensinya dalam lingkup kehidupan masyarakat Indonesia serta agar memiliki kemampuan nyata yang menunjang upaya memeprjuangkan aspirasi masyarakat Maritim Indonesia pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya, yang juga berhak dan berkewajiban untuk ikut membangun nusa dan bangsa Indonesia.

Meningkatkan partisipasi nyata masyarakat maritim Indonesia dan memberdayakan potensi Maritim Indonesia bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta untuk ikut menjamin keselamatan bangsa dan negara sebagai bentuk pengabdian dan darma bakti masyarakat Maritim Indonesia kepada neraga Maritim Kepulauan Indonesia.

Memberikan dukungan kepada kebijakan ke Maritiman yang ditetapkan para penyelenggara pemeritahan negara, dengan cara menyumbangkan pemikiran konsepsional, konseptual dan upaya implemetasinya, dalam rangka usaha mencapai kembali kebesaran dan kejayaan negara maritim kepulauan Indonesia.

BAB IV : VISI, MISI, STATUS DAN FUNGSI FMMI

Pasal 7.

V i s i

Terwujudnya kembali wawasan kelautan untuk pendukung kejayaan nusa dan bangsa Indonesia.

Terwujudnya Negara Maritim Kepulauan Republik Indonesia yang kuat dan jaya sesuai kodrat dan iradat Tuhan Yang Maha Kuasa.

Terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran bangsa dan negara Indonersia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.

Pasal 8.

M i s i

Membantu menyadarkan masyarakat, bangsa Indonesia agar paham akan arti penting deklarasi “Konsep Nusantara” yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957, dan berhasil pada tanggal 10 Desember Tahun 1982, Indonesia diakui sebagai negara kepulauan secara internasional, berarti wilayah yurisdiksi kedaulatan telah jelas adanya.

Membantu memberikan pemahaman kepada rakyat, masyarakat dan bangsa Indonesia bahwa hamparan belasan ribu pulau di laut teritorial dan dirgantara diatasnya adalah merupakan satu kesatuan; laut, selat adalah perekat pulau-pulau.“Wawasan Nusatara”

Menyadarkan masyarakat dan bangsa Indonesia khususnya para penyelenggara pemerintahan negara bahwa paradigma/orientasi pembangunan negara maritim kepulauan harus disesuaikan dengan kondisi alam karunia Tuhan Y.M.E.

Membantu memberikan pemahaman bahwa membangun negara maritim kepulauan akan berhasil dengan maksimal dan optimal jika, rakyat, masyarakat, bangsa Indonesia memiliki “budaya maritim” yang ditumbuh kembangkan mulai dini melalui pendidikan dan pelatihan maritim.

Menyadarkan bangsa Indonesia bahwa anugerah karunia Tuhan YMK, berupa tanah, air dan dirgantara diatasnya dengan potensi sumber daya alam yang melimpah harus disyukuri dan mampu mengelola, menjaga dan melestarikan, agar visi tersebut diatas dapat menjadi kenyataan sepanjang masa.

Memberikan pemahaman kepada masyarakat, bangsa Indonesia, perekonomian dan pertahanan negara yang kuat, diperlukan“sabuk pengaman nasional” melingkar mengelilingi lingkar luar wilayah yurisdiksi kedaulatan negara Indonesia, pencegah pelanggaran baik dari dalam maupun luar negeri.

Mensosialisasikan keberadaan FMMI dengan maksud, tujuan visi dan misinya serta strategi “kekuatan moral”kepada seluruh masyarakat Indonesia umumnya dan masyarakat maritim pada khususnya.

Mendorong kelompok masyarakat yang meliputi segenap unsur-unsur maritim nasional, baik unsur maritim yang vertikal maupun yang horizontal yang belum berwadah organisasi formal dan nyata, untuk membentuk organisasi yang mewadahi unsur masyarakat maritim yang sejenis.

Menghimbau kelompok masyarakat maritim yang telah terbentuk dan nyata keberadaan organisasinya, baik dalam bentuk LSM, organisasi usaha, organisasi pendidikan maupun organisasi profesi ke Maritiman, untuk secara bersama mempadukan upaya dalam gerakan membangkitkan kembali jiwa dan semangat ke Maritiman Indonesia, dengan terjun ke lembaga pendidikan dari tingkat taman kanak-kanak, sekolah dasar, menengah dan tinggi serta masyarakat umum agar tumbuh rasa cinta laut dan memahami manfaat laut, dengan peragaan, visualisasi yang sesuai dengan tingkat pemahamannya

Memperjuangkan pembangunan Maritim Indonesia dalam segala jenis tingkat kebijakan penyelenggaraan pemerintahan negara untuk kesejahteraan rakyat dan keselamatan negara.

Meningkatkan dan menyumbangkan potensi Masyarakat Maritim dalam rangka mengejar keunggulan kompetitif profesional pada umumnya, serta dalam rangka perwujudan cita-cita masyarakat maritim untuk menjadi tuan di negeri sendiri dengan semboyan”me Maritimkan Indonesia dan meng Indonesiakan Maritim Indonesia” dengan jiwa dan semangat kelautan sejati seperti yang telah dicontohkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia.

Membantu pembentukan Inteligen Maritim, guna memperlancar pencapaian sasaran, mampu meng”counter” penghalang/penghambat.

Membantu menyadarkan rakyat, masyarakat dan bangsa Indonesia, musuh kita bersama adalah “Neo Kolonialisme/Imperialisme” yang selalu berusaha memporak-perandakan NKRI.

Membantu meningkatkan dan mengembangkan pakar-pakar/Akhli kelautan yang bertaraf internasional, serta alih teknologi, guna membangun NKRI.

Membantu Pemerintah khususnya “Departemen Pendidikan Nasional” agar sistem pendidikan kemaritiman/kelautan dikendalikan Depdiknas, dengan menghimpun pakar, akhli kelautan, guna menyusun kurikulum dan silabus.(Departemen Teknis lainya hanya mengelola Pendidikan Kedinasan Kemaritiman).

Pasal 9.

Status FMMI

Forum Masyarakat Maritim Indonesia sebagai wahana penghimpun kelompok-kelompok masyarakat maritim yang ada di Indonesia, berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan.

Pasal 10.

Fungsi FMMI

Forum Masyarakat Maritim Indonesia berfungsi sebagai kekuatan moral (moral force) yang ikut mendorong gerak majunya reformasi nasional Indonesia menuju perwujudan negara kesatuan republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Dan sebagai penyalur aspirasi insan Maritim Indonesia secara keseluruhan dalam upayanya membangkitkan kembali citra Maritim Indonesia yang sejati, menuju perwujudan negara Maritim Kepulauan Indonesia yang jaya, sentosa dan sejahtera.

BAB V : SIFAT

Pasal 11.

Si f a t

Forum Masyarakat Maritim Indonesia bersifat kekeluargaan dan bersikap mandiri, bebas dan tidak berafiliasi atau non partisan, bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatannya serta mengabdi untuk kepentingan bangsa dan negara.

STRATEGI : Bekerjasama dengan semua pihak yang terlibat didalam kekuatan inti maritim Indonesia, yaitu : Pelayaran Niaga, Angkatan Laut, Perikanan Laut, Pelaku Landas Kontinen dengan melibatkan Angkatan Udara yang menjaga dirgantara.

BAB VI : KEANGGOTAAN

Pasal 12.

Keanggotaan

Keanggotaan FMMI bersifat bebas dan terbuka bagi para insan Maritim secara pribadi, kelompok masyarakat Maritim yang tergabung dalam organisasi ke Maritiman, maupun institusi para usahawan di bidang ke Maritiman dan Lembaga Pengkaji ke Maritiman (LSM).

BAB VII : KEPENGURUSAN

Pasal 13.

Kepengurusan

Organisasi FMMI dikelola oleh sebuah Dewan Pengurus yang didampingi oleh sebuah Dewan Penasehat dan sebuah Dewan Pakar, Dewan Pengurus dan Dewan Penasehat dipilih oleh anggota dalam suatu rapat anggota atau suatu forum yang disebut Kongres FMMI, Dewan Pakar dipilih bersama-sama oleh Dewan Pengurus dan Dewan Penasehat.

Pasal 14.

Dewan Pengurus terdiri dari atas seorang Ketua Umum dan dua orang Ketua (I,II), yang didampingi oleh beberapa Ketua Unsur Maritim dan dibantu oleh seorang Sekretaris Jenderal serta seorang Bendahara.

Dewan Pengurus dapat memilih seseorang atau beberapa orang untuk memimpin kelompok kerja untuk menangani tugas khusus.

Masa bakti Dewan Pengurus dan Dewan Penasehat ditentukan untuk kurun waktu 4(empat) tahun, terhitung sejak ditetapkannya.

Pasal 15.

Dewan Penasehat beranggotakan paling banyak 10 (sepuluh) orang, terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota.

BAB VIII : PERBENDAHARAAN

Pasal 16.

Keuangan

Pengelolaan organisasi FMMI perlu ditunjang dana operasional, yang diperoleh melalui :

a. Uang pangkal anggota

b. Iuran anggota

c. Sumbangan tidak mengikat dari perorangan dan institusi.

d. Usaha lain yang sah.

BAB IX : KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17.

Penetapan dan Perubahan

Anggaran Dasar FMMI, untuk pertama kali ditetapkan oleh para pendiri dan pemrakarsa FMMI, untuk selanjutnya perubahan atau penyempurnaan dilakukan oleh Kongres atau Kongres Luar Biasa FMMI.

Pasal 18.

Lain-lain

Hal lain yang belum tercantum dalam AD, atau rincian yang diperlukan untuk memperjelas BAB dan pasal-pasal dalam AD, akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga FMMI.

Pasal 19.

Ketetapan

Untuk pertama kali Anggaran Dasar FMMI ditetapkan pada tanggal 10 September 1999 di Jakarta, oleh para pemrakarsa dan pendiri FMMI. Untuk selanjutnya diperbaiki, disempurnakan melalui Kongres.

Pasal 20.

Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dengan tidak menyimpang dari Anggaran Dasar.

2. Hal-hal yang belum diatur baik dalam Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga akan diatur oleh Pengurus Pusat, dengan tidak menyimpang dari AD dan ART yang ada.

Pasal 21.

Anggaran Dasar ini ditetapkan di Jakarta pada hari ini, hari Kamis, tanggal 22 September 2005.

KONGRS KE-II FMMI

Dewan Kongres

Ketua Sekretaris

ttd. ttd

ANGGARAN RUMAH TANGGA

FORUM MASYARAKAT MARITIM

INDONESIA

BAB I : PEMBUKAAN

Pasal 1.

a. Forum Masyarakat Maritim Indonesia, disingkat dengan FMMI, adalah sebuah organisasi yang mewadahi para insan Maritim Indonesia untuk memperlihatkan eksistensi diri dan menyatakan tekad untuk berpartisipasi aktif dalam gerakan Reformasi Nasional Indonesia bagi kesejahteraan nusa dan bangsa melalui dunia Maritim Indonesia.

b. Dalam melaksanakan kegiatannya sebagaimana tertuang dalam pasal 7 Anggaran Dasar, FMMI akan selalu berpedoman kepada Pancasila sebagai azas dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai dasar organisasi, serta akan selalu mendahulukan kepentingan masyarakat.

Pasal 2.

a. Sebagai organisasi kemasyarakatan maka FMMI akan selalu siap untuk memberi saran dan masukan yang dibutuhkan bagi penyelenggara Pemerintah Negara untuk memajukan dunia Maritim Indonesia sebagai salah satu perangkat pemersatu dan penghubung bangsa serta pendudkung utama kebijakan nasional Indonesia.

b. FMMI akan secara aktif melakukan hubungan setara dengan pihak penyelenggara Pemerintah Negara beserta instansi-instansi terkait dan organisasi-organisasi kemasyarakatan, baik didalam maupun diluar negeri.

Pasal 3.

Kegiatan

FMMI tidak akan melibatkan kepentingan suatu partai politik dam semua kegiatannya.

BAB II : ORGANISASI

Pasal 4.

a. Organisasi FMMI dikelola oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) yang berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia, Jakarta.

b. DPP FMMI memicu pembentukan Pengurus Daerah, Propinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Pasal 5.

L o g o

Logo dari FMMI adalah kapal Penisi Nusantara dengan Layar Terkembang, warna biru laut dengan ciri tulisan FMMI berikut kepanjangannya Forum Masyarakat Maritim Indonesia. Logo FMMI akan tertera pada kertas surat dan amplop resmi FMMI.

BAB III ; KEANGGOTAAN

Pasal 6.

Para anggota FMMI adalah mereka yang mempunyai latar belakang ke Maritiman dalam pendidikan atau pekerjaan atau kehidupan, dan mereka yang mempunyai minat besar dalam usaha memejukan dunia Maritim Indonesia sebagaimana tersebut didalam pasal 2.a diatas.

Pasal 7 : Ketentuan Anggota

a. Siapa saja yang memenuhi hal-hal tersebut dalam pasal 6 diatas dapat mengajukan permohonan untuk menjadi anggota FMMI, dengan mengisi formulir yang disediakan oleh FMMI dan bersedia untuk melaksanakan semua peraturan yang terdapat didalam AD/ART FMMI.

b. Formulir keanggotaan harus diisi dengan keterangan yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan.

Pasal 8 : Iuran

a. Keanggotaan FMMI dibagi dalam dua kategori, sebagaimana dalam pasal 12 AD.FMMI.

b. Setiap anggota baru wajib memenuhi persyaratan keuangan sebagai berikut :

1. Anggota perorangan membayar uang pangkal Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan iuran bulanan sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).

2. Anggota institusi membayar uang pangkal/iuran Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.

Pasal 9 : Waktu Keanggotaan

Keanggotaan FMMI dimulai pada saat calon anggota menyelesaikan pembayaran uang pangkal dan iuran bulan pertama keanggotaan sebagaimana tersebut dalam pasal 7 diatas.

Pasal 10 : Kewajiban Anggota

Setiap anggota wajib mentaati semua peraturan organisasi yang berlaku dan wajib menjunjung tinggi kehormatan FMMI sebagai sebuah organisasi golongan/kelompok insan maritim dalam masyarakat Indonesia, sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 diatas, serta memiliki hak suara dalam Kongres dan Rapat-rapat FMMI.

Pasal 11 : Akhir Keanggotaan

Keanggotaan FMMI berakhir karena :

1. Anggota yang bersangkutan mengundurkan diri.

2. Anggota dihukum karena melakukan pelanggaran hukum.

3. Anggota diberhentikan oleh FMMI.

4. Anggota meninggal dunia.

Pasal 12 : Pelaksana

Pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan pasal 10 diatas dilakukan oleh Dewan Pengurus FMMI.

BAB IV : DEWAN PENGURUS

Pasal 13

Kegiatan FMMI diatur dan dibina oleh sebuah Dewan Pengurus , Dewan Penasehat dan Dewan Pakar. Dewan Pengurus dan Dewan Penasehat dipilih dalam Kongres, Dewan Pakar dipilih oleh Dewan Pengurus bersama-sama Dewan Penasehat.

Pasal 14 : Pengurus

a. Anggota Dewan Pengurus adalah mereka yang dipilih oleh anggota melalui Kongres, dan masa bakti Dewan Pengurus adalah mulai dari saat terpilih sampai Kongres berikutnya.

b. Dewan Pengurus terdiri dari seorang Ketua Umum, dua orang Ketua, beberapa Ketua Bidang, seorang Sekretaris Jenderal yang mengkoordinir kegiatan kesekretariatan, dan seorang Bendahara Umum yang mengkoordinir usaha pengadaan dan pengumpulan dana untuk keperluan kegiatan dan pengelolaan organisasi FMMI.

c. Para Ketua Bidang membentuk perangkat masing-masing bidang dengan fungsi menangani upaya memajukan kepentingan tiap unsur maritim dalam rangka meningkatkan partisipasi FMMI dalam membangun dan mengembangkan dunia Maritim Indonesia secara keseluruhan.

d. Jika Ketua Umum berhalangan, maka Ketua I atau Ketua II menggantikan.

e. Jika Sekretaris Jenderal berhalangan, maka Ketua Umum menunjuk diantara para Pengurus.

Pasal 15 : Kongres

Kongres pertama telah diadakan pada tanggal 27 September 2001 dan akan menentukan tanggal penyelenggaraan Kongres berikutnya, demikian seterusnya.

Pasal 16 : Departemen/Biro

a. Demi kelancaran tugas organisasi, Dewan Pengurus berhak untuk membentuk satu atau beberapa Departemen dan/atau Biro yang diberi tugas khusus sesuai dengan kepentingan FMMI dalam melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat.

b. Untuk kepentingan Departemen dan/atau Biro sebagaimana tersebut diatas, Dewan Pengurus berhak untuk menunjuk seorang anggota sebagai Pimpinan atau Ketua dari Departemen dan/atau Biro tersebut.

Pasal 17 : Pertanggung Jawaban

a. Dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi, Dewan Pengurus wajib mempertanggung jawabkan semua tugas dan kewajiban yang telah dilaksanakan kepada anggota dalam Kongres berikutnya.

b. Anggota kemudian akan menetapkan apakah pertanggung jawaban Dewan Pengurus dapat diterima atau tidak, dan melakukan pemilihan anggota Dewan Pengurus baru.

Pasal 18 : Waktu Kepengurusan

Setiap anggota FMMI hanya dapat dipilih sebanyak dua kali masa jabatan berturut-turut untuk duduk didalam Dewan Pengurus.

BAB V : DEWAN PENASEHAT

Pasal 19.

a. Dewan Penasehat adalah sebuah Badan yang terdiri dari paling banyak 10 (sepuluh) orang anggota FMMI dan berfungsi untuk mengawasi jalannya organisasi.

b. Kedudukan Dewan Penasehat ini berada diluar lingkup kepengurusan FMMI serta tidak terlibat dalam hal-hal rutin pengelolaan organisasi, tetapi harus memberikan nasehat/kritik baik diminta maupun tidak diminta.

Pasal 20 : Keanggotan Dewan Penasehat

Anggota Dewan Penasehat dapat dipilih untuk duduk didalam Dwan Pengurus, tetapi untuk itu anggota tersebut harus melepaskan kedudukannya pada Dewan Penasehat FMMI.

Pasal 21 : Kewajiban

Kewajiban dari Dewan Penasehat adalah memberi saran dan bimbingan kepada Dewan Pengurus dan jika perlu melakukan teguran kepada Dewan Pengurus dalam pengelolaan organisasi.

Pasal 22 : Masa Keanggotaan

Masa keanggotaan Dewan Penasehat tidak terbatas waktunya, artinya dapat dipilih terus menerus melalui Kongres.

Pasal 23 : Dewan Pakar

Dewan Pakar dipilih oleh Dewan Pengurus bersama-sama Dewan Penasehat, banyaknya sesuai kebutuhan dan dapat diplilih dari bukan anggota, setelah terpilih seyogyanya dijadikan anggota kehormatan.

BAB VI : KONGRES DAN RAPAT ORGANISASI

Pasal 24.

a. Forum Kongres FMMI adalah Lembaga Kekuasaan Tertinggi didalam organisasi.

b. Kongres pertama, sebagaimana disebutkan dalam pasal 15 Anggaran Rumah Tangga ini telah dilaksanakan.

c. Undangan Kongres kepada anggota wajib dikirim melalui pos tercatat oleh Dewan Pengurus paling lambat 2 (dua) minggu sebelum tanggal pelaksanaan Kongres.

d. Bahan-bahan untuk Kongres dipersiapkan oleh Dewan Pengurus dan dibagikan kepada anggota sebelum Kongres dimulai.

Pasal 25 : Kongres

a. Kongres anggota FMMI dinyatakan sah apabila dihadiri oleh tidak kurang dari 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota FMMI.

b. Jika jumlah anggota yang hadir kurang dari 2/3 (duapertiga) dari jumlah seluruh anggota, maka Kongres diundur selama paling lama 2 (dua) jam untuk menunggu kehadiran anggota lainnya.

c. Apabila setelah dua jam jumlah anggota yang hadir masih belum mencapai 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota tetapi lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh anggota, maka Dewan Pengurus dapat meminta persetujuan dari anggota yang hadir untuk mensahkan Kongres tersebut.

Pasal 26 : Demisioner

a. Apabila Kongres telah dinyatakan sah oleh Rapat Paripurna anggota, maka secara otomatis Dewan Pengurus berada dalam keadaan demisioner.

b. Kemudian, anggota yang hadir memilih lima orang dari yang hadir untuk duduk didalam Dewan Kongres yang selanjutnya akan memimpin Kongres sampai selesai.

c. Kelima anggota Dewan Kongres ini akan memilih salah satu dai mereka untuk duduk sebagai Ketua Dewan Kongres dan yang lainnya menjadi Anggota Dewan Kongres.

Pasal 27 : Perubahan Anggaran.

a. Kongres akan menentukan apakah Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga perlu dirubah atau tidak, menerima atau menolak peranggung jawaban Dewan Pengurus demisioner serta memilih anggota Dewan Pengurus baru untuk masa bakti berikutnya.

b. Kongres juga dapat membuat keputusan-keputusan baru mengenai kebijakan organisasi yang akan dilaksanakan oleh Dewan Pengurus yang baru.

Pasal 28 : Pemilihan Pengurus

a. Kongres memilih anggota Dewan Pengurus baru yang akan mengelola organisasi FMMI untuk masa bakti berikutnya.

b. Seorang anggota FMMI dapat dicalonkan menjadi anggota Dewan Pengurus jika didukung dan dicalonkan oleh tidak kurang dari 10% (sepuluh persen) jumlah anggota yang hadir.

c. Pemilihan anggota Dewan Pengurus dilaksanakan melalui pemungutan suara.

d. Anggota yang memperoleh suara terbanyak secara otomatis menjadi Ketua Dewan Pengurus.

e. Ketua Dewan Pengurus terplih akan menyusun formasi Dewan Pengurus lainnya dari calon-calon lain yang memperoleh suara terbanyak.

Pasal 29 : Pengesahan Pengurus

a. Dewan Pengurus terpilih akan mendapatkan pengesahan dari Rapat Paripurna Kongres dan setelah itu dapat bertugas aktif.

b. Setelah Dewan Pengurus disahkan oleh Rapat Paripurna Kongres maka Dewan Kongres akan menyerahkan Pimpinan Kongres kepada Ketua Dewan Pengurus yang baru, dan Dewan Kongres akan membubarkan diri.

c. Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah terpilih, Dewan Pengurus lama dan Dewan Pengurus baru harus melaksanakan serah terima pekerjaan dan tanggung jawabnya.

Pasal 30 : Kongres Luar Biasa

Sebuah Kongres Luar Biasa dapat diadakan jika diminta oleh tidak kurang dari 1/3 (sepertiga) dari seluruh jumlah anggota untuk membahas hal yang sangat penting.

Pasal 31 : Rapat Paripurna

Dewan Pengurus harus mengadakan Rapat Paripurna Dewan Pengurus paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun, dimana Dewan Pengurus akan memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan tugas dan kewajiban yang diperolehnya dari Kongres yang lalu.

Pasal 32 : Rapat-rapat Organisasi

Yang dimaksud dengan Rapat pada BAB VI ini adalah rapat-rapat organisasi berupa :

a. Rapat Pimpinan FMMI.

b. Rapat Pimpinan Dewan Pengurus.

c. Rapat Bidang-bidang Maritim.

d. Rapat Sekretariat Jenderal.

Pasal 33 : Keabsahan Rapat

Rapat-rapat sebagaimana tersebut pada pasal 32 ayat a an b diatas dianggap sah jika anggota pimpinan atau Pengurus yang hadir dalam rapat tersebut memenuhi jumlah separuh ditambah satu (50% ditambah satu).

BAB VII : KESEKRETARIATAN JENDERAL

Pasal 34

Sekretaris Jenderal dapat membentuk kelengkapan Staf Sekretariat Jenderal untuk berfungsi sebagai perangkat pendukung organisasi FMMI.

Pasal 35 : Fungsi dan Tanggung Jawab

Sejretaris Jenderal bertanggung jawab atas fungsinya Sekretariat Jenderal untuk memberi dukungan terhadap kelancaran jalannya organisasi FMMI.

BAB VIII : KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 36

Keuangan FMMI bersumber dari :

a. Uang Pangkal Anggota

b. Uang Iuran Anggota

c. Sumbangan yang tidak mengikat

d. Pendapatan lain yang sah.

Pasal 37 : Bendahara

a. Keuangan dan aset FMMI dikelola secara benar dan baik oleh Bendahara Umum.

b. Ketua Umum menetapkan prosedur keuangan FMMI sesuai dengan Standar Akuntansi Indonesia.

c. Bendahara Umum harus mempertanggung jawabkan keuangan FMMI kepada Dewan Pengurus setiap bulan.

d.

Pasal 38 : Pertanggung Jawaban

Setiap tahun Dewan Pengurus harus mempertanggung jawabkan keuangan FMMI kepada seluruh anggota dalam sebuah Rapat Paripurna Anggota, dengan sistem perwakilan.

BAB IX : PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 39 : Pembubaran Organisasi

a. Dalam keadaan mendesak dan/atau situasi tidak memungkinkan FMMI dapat dibubarkan hanya melalui sebuah Kongres Luar Biasa atas permintaan anggota atau Dewan Pengurus dan Dewan Penasehat.

b. Setelah dibubarkan semua aset milik organisasi diserahkan kepada Badan-badan sosial yang ditunjuk.

c. Pembubaran ini harus dilaporkan kepada pemerintah oleh Ketua Dewan Pengurus dan Ketua Dewan Penasehat.

BAB X : PENUTUP

Pasal 40.

Anggaran Rumah Tangga ini memuat penjabaran yang bersifat teknis sehubungan dengan pengelolaan FMMI sebagaimana tercantm didalam Anggaran Dasar.

Pasal 41 : Perubahan ART.

Perubahan terhadap isi dan jiwa dari Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilaksanakan melalui sebuah Kongres, sebagaimana disebutkan dalam pasal 27.

Pasal 42

Anggaran Rumah Tangga FMMI ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar FMMI.

Pasal 43

Anggaran Rumah Tangga FMMI pertama kali ditetapkan pada hari Rabu, tanggal 15 September 1999 dan akan dirubah/disempurnakan pada Kongres berikutnya sesuai permintaan anggota.

Pasal 44

Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di Jakarta pada hari ini, hari Kamis, tanggal 22 September 2005.

KONGRES KE-II FMMI

Dewan Kongres

Ketua Sekretaris

ttd ttd

( ) ( )

Minggu, 21 Oktober 2007

Visi dari pak Sukuno


Dari pak T. Sukono

VISI

Mewujudkan Indonesia menjadi Negara Kepulauan yang Mandiri, Maju, Kuat dan Berbasiskan Kepentingan Nasional.

.

MISI

Melakukan upaya pengamanan wilayah kedaulatan yurisdiksi dan aset Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang meliputi:

  1. peningkatan kinerja pertahanan dan keamanan secara terpadu di wilayah perbatasan;
  2. pengembangan sistim monitoring, control, and survaillance ( MCS ) sebagai instrumen pengamanan sumber daya, lingkungan, dan wilayah kelautan;
  3. pengoptimalan pelaksanaan pengamanan wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terdepan dan
  4. peningkatan koordinasi keamanan dan pengamanan pelanggaran di laut, gerakan kapal-kapal di perairan Yurisdiksi atau Domain NKRI.

TUJUAN

Salah satu tujuan yang sangat berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi, yaitu:

  1. Peningkatan koordinasi keamanan dan pengamanan pelanggaran di laut, gerakan kapal kapal di perairan Yurisdiksi atau Domain NKRI.,
  2. Sistim Angkutan barang lewat laut sangat kompleks, terkait dengan jalur pelayaran, Pelabuhan, Industri pendukung dan jasa di laut, Pengangkutan intermodal, Ekspor dan Impor melalui laut, merupakan urat nadi peningkatan ekonomi untuk negara baik nasional maupun Internasional
  3. Perkiraan jumlah kapal yang berlalu lalang di laut mengunjungi pelabuhan tiap hari, Bongkar-muat barang bernilai trilyunan rupiah, dan jutaan ton barang yang berharga, perlu untuk diawasi dan dimonitor gerakan barang dalam sistim National Single Window sehingga penyelundapan dapat dikurangi

Skema National Single Window di Pelabuhan.

Ini adalah salah satu cara ke pendekatan “ Maritme Governace “ melibatakan berbagai instansi otoriti dan meningkatkan kemampuan masing-masing yang telah dimiliki, untuk

menyelamatkan kepentingan nasional dengan menumbuhkan kesadaran dan pengawasan

arus barang yang sangat penting untuk berbagai institusi nasional dan industri maritim,

khususnya demi kemanan dan keselamatan, atau penyelamatan lingkungan terhadap pencemaran terhadap lingkungan hidup.

Sabtu, 20 Oktober 2007

Tujuan FMMI

Tujuan pembentukan FMMI adalah :

Agar memiliki legalitas tormal bagi masyarakat maritim sebagai salah satu kelompok sosial masyarakat Indonesia dalam upaya menghadirkan eksistensinya dalam lingkup kehidupan masyrarakat Indonesia serta agar memiliki kemampuan yang menunjang upaya. memennuangkan aspirasi masyarakat Maritim Indonesia pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya, yang juga berhak dan berkewajihan untuk ikut membangun nusa dan bangsa Indonesia

Meningkatkan partisipasi nyata masyarakat maritim Indonesia dan memberdayakan potensi Maritim Indonesia bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta untuk ikut menjamin ke.selamatan bangsa dan negara sebagai bentuk pengabdian dan darma bakti masyarakat Maritim Indonesia kepada neraga Maritim Kepulauan Indonesia.

Memberikan dukungan kepada kebijakan kemaritiman yang ditetapkan para penyelenggara pemerinthan negara., dengan eara menyumbangkan pemikiran konsepsional, konseptual dan upaya implemetasinya, dalam rangka usaha me menapai kembaIi kebesaran dan kejayaan negara. maritim kepulauan Indonesia.

Forum Masyarakat Maritim Indonesia

Gerakan reformasi Indonesia yang dicetuskan oleh rakyat Indonesia sejak bulan Mei 1998 telah membawa hikmah bagi masyarakat Indonesia, termasuk bagi masyarakat yang berprofesi di dunia ke Maritiman Indonesia, yang selama tebih dari tiga dasawarsa, lepas dari perhatian bangsa Indonesia

Masyarakat Maritim Indonesia, yang terdiri dari para insan maritim yang berprofesi di berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara dan tersebar di seluruh pelosok tanah air Indonesia, menerima dengan hati terbuka dan rnendukung gerakau reformasi Indonesia yang diharapkan akan membawa perubahan fundamental dalam kehidupan berbangsa dan berne-gara di Indonesia, dan karenanya merasa bahwa sudah tiba waktunya bagi keberadaan suatu wadah himpunan bagi Masyarakat Maritim Indonesia, baik untuk menunjukan eksistensi dirinya diantara kelornpok masyarakat bangsa lndonesia" maupun sebagai wahana untuk menyalurkan inspirasinya sebagai kelompok masyarakat Maritim Indonesia.

Masyarakat Maritim Indonesia berpendapat pentingnya Deklarasi Konsepsi Nusantara yang dicanangkan oleh pemerintah pada tanggal 13 Desember 1957, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berpredikat sebagai negara maritim kepulauan Indonesia yang terbesar di dunia dan diakui secara intemasional da1am Konvensi Hukum Laut sejak 10 Desember tahun 1982 dan karenanya bertekad untuk berpartisipasi aktif dalam mengelola, menjaga dan melestarikan segenap lunsur-unsur dan elemen maritim nasional secara maksimal dan optimal, bagi sebesar-besarnya kemakmuran, kesejahteraan dan keselamatan bangsa dan negara maritim kepulauan Indonesia,

Masyarakat Maritim Indonesia merasa terpanggil untuk menyumbangkan berbagai pemikiran dan gagasan, dalam rangka peningkatan pemberdayaan potensi maritim Indonesia bagi kemajuan dan pembangunan dunia maritim Indonesia, baik pemikiran konsepsional, konseptual maupun dalam bentuk aktualisasinya.

Masyarakat Maritim Indonesia, dalam kiprah perjuangan kemaritimannya tetap berpedoman pada landasan ideal Pancasila dan dasar konstitusional UUD negara Republik Indonesia 1945.

Masyarakat Maritim Indonesia, yang berkelompok dalam unsur-unsur dan elemen maritim nasional. yaitu: Masyarakat Pelayaran dan Nelayan. Masyarakat Industri dan Jasa maritim, Masyarakat Pertambangan dan Energi Laut, Masyarakat Wisata Bahari, Masyarakat Pesisir dan Pantai, Masyarakat Pendidikan Maritim, Masyarakat Hukum Maritim, Masyarakat IPTEK Maritim dan lain sebagainya, bertekad untuk menggalang kebersamaan antara unsur maritim dengan berhimpun dalam suatu forum komunikasi yang diberi nama : Forum Masyarakat Maritim Indonesia, disingkat “FMMI”, dengan Anggaran Dasar yang:

1.Untuk pertama kali ditetapkan dan disahkan pada tanggal 10 September 1999 oleh Para Pemrakarsa dan Pendiri Forum Masyarakat Maritim Indonesia Pada saat Kongres .Pertama pada tanggal 27 September 2001, tidak mengalami pembahan.

2, Diperbaiki dalam Kongres Kedua pada tanggal 22 September 2005 di Jakarta