Forum tempat berkumpulnya para penggiat maritim Indonesia

Kamis, 20 Desember 2007

Port System Berlaku di Tj. Priok, Layanan Kapal Makin Cepat

*Port System Berlaku di Tj. Priok, Layanan Kapal Makin Cepat
*Indro Bagus SU - detikfinance

Jakarta - Pelabuhan Tanjung Priok mulai menerapkan port system yang
merupakan bagian dari National Single Window (NSW). Proses-proses perizinan
di pelabuhan tersebut bisa dihemat hingga beberapa jam.

Uji coba soft launching port system itu dilakukan di kantor Pelindo II,
Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (19/12/2007)
.

"Uji coba pelayanan bongkar muat barang di pelabuhan Tanjung Priok ini
diberikan untuk 21 perusahaan angkutan peti kemas," jelas Deputi Menko
Perekonomian yang juga Sekretaris Tim Persiapan NSW, Edy Putra Irawadi.

Ke-21 perusahaan peti kemas yang ikut uji coba itu adalah APL Indonesia,
Arpeni Pratama Ocean Line, Amas Iscindo Utama, Andal Lautan Niaga, Bumi Laut
shipping services, Bintica Bangun Nusa, CMA CGM, Djakarta Lloyd, Evergreen
Marine Indonesia, Pilindo Megah Selatan, Ocean Global Shipping, NYK
Indonesia, Pulau Laut, Mitsui Osk Line Indonesia, Karana Line, Samudera
Shipping Services, Tresnamuda Sejati.

Proyek ini didukung oleh 8 operator dan sejumlah instansi penerbit perizinan
seperti Ditjen Bea Cukai, Imigrasi, Pelindo, Karantina Hewan dan Tumbuhan,
Adpel, Kantor Kesehatan, Karantina Ikan.

"Dengan soft launching port system ini, maka jumlah permit issuing authority
dalam uji coba NSW Tanjung Priok baik untuk custom release (flow of
document) maupun port clearance (flow of goods) menjadi 8 permit issuing
agencies," imbuhnya.

Port System ini, menurut Edy, dimaksudkan untuk memberikan kepastian
prosedur dan waktu bongkar muat barang eskpor impor, simplifikasi dokumen
kepelabuhan melalui single entry untuk mendapatkan Port System
Administration Document (PSAD), dan efisiensi bongkar muat barang ekspor
impor.

Ia juga menjelaskan, dengan sistem ini, maka para pengangkut harus
menyampaikan rencana kedatangan sarana pengangkutnya paling tidak 24 jam
sebelum kapal tiba. Setelah itu, masing-masing perusahaan pengguna jasa
tersebut harus mengajukan permohonan PSAD dalam 12 jam sebelum kapal tiba
atau bersandar.

"Lalu masing-masing permit issuing authority harus merespons permohonan itu
dalam waktu 5 jam, apabila semua responsnya setuju, maka dilakukan
permohonan pandu/tunda. Surat pengawasan olah gerak kapal, dan surat
perintah kerja pandu kepada adpel dengan total waktu 2,5 jam," urainya.

Dengan sistem ini, kata dia, maka prosesnya hanya makan waktu 7,5 jam
dihitung dari pengguna jasa memohon PSAD, atau hemat 6,5 jam dari waktu
semula. Sedangkan untuk proses pelayanan kapal keluar menjadi 4 jam dari
semula sekitar 8
jam.

Apabila uji coba port system ini berjalan lancar, lanjut dia, maka akan
dilakukan replikasi pada pelabuhan-pelabuhan besar lain seperti Belawan,
Tanjung Perak, Tanjung Mas, Makasar dll,

"Kemudian semuanya integrasi ke dalam portal NSW dan pada april 2008 semua
economic operator atau pengguna jasa NSW yaitu eksportir, importir,
perusahan pelayanan jasa kepelabuhan, trucking company, stevedoriung,
freight forwarder, shipping lines atau agen dsb," urainya.